Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana gugatan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada bekas partainya itu akan dilakukan hari ini, Kamis (13/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Honing menggugat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu karena dipecat setelah dituduh menggelembungkan suara yang merugikan rekan satu partai.
Honing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua Bidang Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat PDIP periode 2010-2015, Andreas Hugo Pareira. Dalam perkara ini, Andreas sebagai tergugat pertama.
Gugatan kepada Andreas dilayangkan Honing setelah mantan rekan satu partainya itu menggantikan dirinya menduduki kursi Anggota DPR terpilih periode 2014-2019 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT). Honing diganti karena dipecat oleh PDIP sejak 20 September lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Honing juga menyeret DPP PDIP yang beralamat di Jalan Lenteng Agung Nomor 99, Jakarta Selatan, sebagai tergugat kedua. Sementara turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
.
Selain menggugat, Honing juga mengirim surat kepada Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR di Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang berisi permohonan untuk tidak memproses pemberhentian dan pergantian antarwaktu dari Honing kepada Andreas.
Gugatan dan surat dilayangkan Honing tertanggal 20 Oktober lalu.