Jakarta, CNN Indonesia -- Komedian Kabul Basuki atau yang akrab disapa Tessy masih menunggu jawaban atas permohonan rehabilitasi penggunaan narkoba. Tim Penilai Terpadu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) membutuhkan waktu setidaknya satu pekan untuk memutuskan status rehabilitasi Tessy sebagai pengguna narkoba.
"Akan diputuskan apakah Tessy adalah pecandu murni, pecandu merangkap pengedar, atau pengedar murni. Paling enggak enam hari atau satu minggu," kata Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto kepada CNN Indonesia, Kamis (13/11).
Sumirat menjelaskan, Tim Penilai Terpadu yang memiliki wewenang untuk memutuskan nasib Tessy. Jika Tessy dinyatakan sebagai pengguna murni, maka akan dinilai tingkat kencanduan dia terhadap narkoba. Tingkat kecanduang itu mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Penilai ini terdiri dari tim medis dan tim hukum. Tim medis menilai tingkat kecanduan dan tim hukum menilai apakah terlibat dalam pidana peredaran narkotika atau tidak," ujar Sumirat.
Anggota Tim Penilai Terpadu berjumlah antara lima hingga enam orang yang terdiri dari dokter ahli adiksi, psikiater, dan psikolog yang merupakan bagian dari tim medis; sementara petugas BNN, kepolisian, dan kejaksaan merupakan tim hukum.
"Saat ini proses hukum terhadap Tessy tetap berjalan. Kami belum terima surat pengajuan rehabilitasinya. Tapi jika surat diterima, akan kami respon," katanya.
Tessy ditangkap Kamis lalu (23/10) bersama dua rekannya AJ dan PS ditangkap di kediaman AJ saat mau mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Namun saat dilakukan tes urine terhadap ketiganya, yang positif mengonsumsi sabu hanya Tessy.
Tessy diketahui telah mengonsumsi barang haram itu sebelum tiba di kediaman AJ di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Barang bukti utama yang disita penyidik berupa sabu-sabu seberat 1,06 gram serta beberapa alat hisap yang akan digunakan Tessy dan rekannya.
Tessy dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsidair Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.