Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung terus melakukan perkembangan penyidikan terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta anggaran 2012 dan 2013. Kali ini penyidik Kejagung melakukan penyitaan beberapa aset milik tersangka Udar Pristono.
"Dua unit apartemen di bilangan Kuningan kami sita," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana pada CNN Indonesia, Rabu (12/11).
Selain itu juga penggeledahan di salah satu rumah Udar di Pancoran menghasilkan beberapa temuan dan penyitaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditemukan beberapa dokumen akta jual-beli dan beberapa lembar Kartu Tanda Penduduk yang akhirnya kami sita beserta tiga buah ponsel," kata Tony. Tony mengatakan awalnya penyidik Kejagung akan menggeledah empat tempat, namun hanya dua lokasi yang didatangi karena satu dan lain hal.
Empat tempat tersebut adalah sebuah rumah di Komplek Liga Mas Blok F/6 di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, dua rumah masing-masing di Jalan Wijaya 1X No 14, Kebayoran Baru, dan Cipinang Elok 1 Blok N Kelurahan Cipinang.
Satu lokasi terakhir yang digeledah penyidik Kejaksaan Agung adalah sebuah kamar di Apartemen Kasablanka. Semua lokasi tersebut merupakan aset milik Udar tapi hanya Apartemen Kasablanka dan rumah di Pancoran saja berhasil digeledah penyidik hari ini.
Tony mengungkapkan geledah selanjutnya akan dilakukan besok, Kamis (13/11). "Selain aset yang gagal digeledah hari ini, aset di luar Jakarta pun rencananya akan digeledah," kata Tony.
Udar resmi ditahan oleh Kejagung terkait kasus korupsi TransJakarta anggaran 2013 pada 17 September lalu. Sehari sebelumnya atau 16 September dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama untuk anggaran 2012.
Pada kasus 2013, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Prawoto, Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Drajat Adhyaksa, pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus, dan Setyo Tuhu, ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara untuk kasus 2012, selain Udar Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Gusti Ngurah Wirawan, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI Jakarta, dan Gunawan, Dirut PT Saptaguna.