Jakarta, CNN Indonesia -- Mengetahui Basuki Tjahaja Purnama, atau yang akrab disapa Ahok, resmi diumumkan sebagai Gubernur DKI Jakarta siang ini, Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Sugito Atmo Pawito, mengatakan pihaknya berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan
Judicial Review atas pasal 203 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, yang diajukannya.
Gito mengungkapkan, timnya masih menunggu kabar lanjutan atas surat yang ditujukannya kepada Ketua Mahkamah Agung tersebut. "Ya, kalau Ahok sudah diumumkan (sebagai Gubernur), harapan kami adalah
judicial review kami diterima oleh MK. Kan, kalau diterima oleh MK artinya akan dibatalkan," ujarnya, saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (14/11).
Dia juga mengatakan, FPI akan terus melakukan proses hukum berkenaan dengan rencana pelantikan Ahok. Sebanyak 30 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), disebut Gito, saat ini sedang menggencarkan konsolidasi untuk terus mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konsolidasi masih terus dilakukan. Ada yang sifat dapat diketahui umum, tapi ada beberapa juga yang menyangkut masalah internal," kata Gito.
Berkenaan dengan laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik organisasi dan pernyataan permusuhan terhadap golongan tertentu, yang diajukan oleh FPI pada Rabu (12/11) malam, Gito menyebut FPI masih menunggu tanggapan dari kepolisian atas pelaporan tersebut.
"Untuk laporan ke polda, kami sudah memberikan sembua barang buktinya. Kepolisian waktu itu sempat meminta kami untuk memberikan dokumentasi omongan Ahok. Dan itu semua sudah kami penuhi," katanya.