Jakarta, CNN Indonesia -- DPRD DKI Jakarta segera mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo usai mengumumkan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta dalam sidang paripurna istimewa DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11).
“Dengan ini saya mengumumkan dan mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur Provisi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017. Selanjutnya saya akan mengirim surat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk peresmiannya,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di hadapan sidang paripurna DPRD DKI Jakarta.
Kepastian tanggal pelantikan Ahok baru akan diumumkan setelah DPRD DKI Jakarta menerima balasan dari Presiden melalui Mendagri Tjahjo Kumolo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri sebelumnya menyatakan Ahok bisa langsung ditetapkan dan dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta tanpa menunggu fatwa Mahkamah Agung soal perbedaan penafsiran sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terkait rencana pelantikan Ahok. (Baca:
Beda Dasar Hukum KIH dan KMP soal Pelantikan Ahok)
Ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta hari ini tak dihadiri penuh oleh para anggotanya, sebab koalisi Prabowo memboikot paripurna penetapan Ahok sebagai gubernur tersebut. Kursi pimpinan rapat bahkan hanya diisi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang berasal dari Fraksi PDIP. Sementara keempat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Koalisi Merah Putih, tak hadir.