Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan surat pengajuan usul pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Jakarta telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri.
“(Waktu pelantikan) terserah Presiden. Yang penting sekarang suratnya sudah di Kemendagri,” ujar Pras, sapaan Prasetyo, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11), beberapa jam usai DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna istimewa penetapan Ahok sebagai Gubernur Jakarta.
Pras tidak mempermasalahkan ketidakhadiran para Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pada rapat paripurna istimewa hari ini. Seluruh wakil ketua DPRD DKI Jakarta berasal dari Koalisi Merah Putih yang memboikot paripurna tersebut. Hanya Pras satu-satunya unsur Koalisi Indonesia Hebat dalam pimpinan DPRD DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(Baca:
Beda Dasar Hukum KIH dan KMP soal Pelantikan Ahok)
Paripurna istimewa penetapan Ahok sebagai Gubernur Jakarta, kata Pras, merupakan respons DPRD DKI Jakarta atas surat Kemendagri tentang mekanisme pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur. “Ini dasarnya surat yang dikirim Kemendagri ke saya (DPRD DKI Jakarta), kemudian saya paripurnakan, dan saya serahkan kembali ke Kemendagri,” kata Pras.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyatakan, baik diparipurnakan oleh DPRD DKI Jakarta atau tidak, Ahok akan tetap dilantik menjadi Gubernur Jakarta.
Pras belum tahu pasti apakah pelantikan Ahok dapat berlangsung Selasa pekan depan (18/11). Kepastian tanggal pelantikan Ahok baru akan diumumkan setelah DPRD DKI Jakarta menerima balasan surat dari Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Baca:
Ahok Gubernur, DPRD DKI Kirim Surat ke Jokowi)
“Pengumuman secara resmi hari ini kepada masyarakat Jakarta adalah Pak Ahok menjadi Gubernur,” kata Pras.
Sementara Ahok merasa lega mengetahui DPRD DKI Jakarta tak didominasi oleh koalisi Prabowo. Ia tak cemas kinerjanya sebagai gubernur akan terhambat oleh KMP.