Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yosanna Laoly menemukan kelebihan kapasitas narapidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, saat menghelat inspeksi mendadak (sidak), Jumat sore (14/11). Laoly tiba di rutan pada pukul 16.45 WIB. Setibanya di rutan, ia menyisir dan mengontrol rutan selama satu setengah jam.
"Persoalan yang menyedihkan soal over (kelebihan) kapasistas yang ada di sini," ujar Yasonna di rutan usai menggelar sidak. Kelebihan kapasitas tersebut terjadi untuk rumah tahanan narkoba.
"Saya prihatin kepada ibu-ibu yang punya anak. Kalau saya mendengar over crowded di ruangan-ruangan narkoba," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kementerian akan mengupayakan distribusi tahanan. "Saya sudah minta Dirjen Permasyarakatan untuk mendistribusi. Itu kebijakan jangka pendek," katanya.
Sejauh ini, permasalahan yang muncul dari proses distribusi adalah keengganan pihak keluarga dan tahanan untuk dipindahkan. "Alasannya itu jauh dari keluarga. Ada yang keluarga tidak senang (dipindah). Tapi demi kebijakan, itu harus dilakukan," ucapnya.
Permasalahan yang sama juga ditemukan di sejumlah rutan dan lembaga permasyarakatan seperti di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta dan Labuhan Ruku, Sumatera Utara. Sigi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Sipil dan Politik Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2014 menemukan permasalahan serupa.
Permasalahan tersebut, menurut peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Sipil dan Politik Kementerian Hukum dan HAM Donny Michael menjadi penghambat terpenuhinya hak bersyarat narapidana.
"Hak menerima kunjungan keluarga, hak mendapatkan pengurangan masa pidana, hak mendapatkan kesempatan berasimiliasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, hak cuti menjelang bebas, dan hak mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Donny dalam talkshow di Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/11).
Dalam risetnya, Donny juga merekomendasikan kepada kementerian untuk mendistribusi narapidana. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun lembaga permasyarakatan.