Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto, Jumat (14/11)
"Arief Indarto diperiksa (sebagai saksi) untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi CNN Indonesia melalui pesan singkat, Jumat (14/11).
Waryono Karyo, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, disangka melakukan tindak pidana korupsi pada proyek sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan Gedung ESDM pada tahun 2012. Atas tindak pidana tersebut, negara diperkirakan merugi Rp 9,8 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang disangkakan kepada Waryono yaitu pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman maksimal bagi Waryono adalah 20 tahun bui.
KPK juga telah memanggil empat anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yakni Sugeng Trisasono, Rahmat Setiadi, Semiyati, dan Kus Indarwati, Kamis (6/11). Penyidik KPK juga memeriksa Kepala Bagian Staf Sekretariat Komisi Energi DPR Dewi Barliana Soetisna, Kepala Sub Rapat Komisi Energi DPR Suharyanto, dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat Jenderal DPR Renny Amir.
Kasus Waryono Karno ini telah berkembang dengan ditetapkannya bekas Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka, 3 September lalu. Jero disangka merugikan negara sebesar Rp 9,9 miliar karena diduga menggelembungkan dana operasional kegiatan, pengadaan barang, dan rapat fiktif selama memimpin Kementerian ESDM.