Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kementerian untuk membentuk satu unit yang mengendalikan dan memantau adanya indikasi korupsi penyelenggara negara, salah satunya dalam bentuk gratifikasi.
"Jadi terkait kendali, apabila ada unit pengendali gratifikasi di masing-masing kementerian maka memudahkan menteri dalam pelaksanaan tugasnya untuk meningkatkan integritas jajaran dan kelembagaan," ujar komisoner KPK Zulkarnaen di kantornya, Jumat sore (14/11).
Ia berharap apabila unit tersebut dibentuk, dapat bersinergi dengan KPK untuk menanamkan budaya anti korupsi. Unit itu dapat memantau segala bentuk gratifikasi baik kepada penyelenggara negara maupun pegawai negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mendapat gaji dari negara dan daerah juga pegawai negeri sipil. Yang menerima gratfikasi terkait jabatannya, diduga ada korupsi, itu wajib dilaporkan," ucapnya.
Selain itu, modus korupsi lain yang kerap ditemukan di kalangan pejabat negara yakni suap menyuap.
"Bisa terjadi dalam pengadaan barang jasa, sektor pelayanan publik, dan izin yang tidak penuhi syarat," katanya.
Pelaporan KekayaanSelain itu, pihaknya juga berharap pemerintah memeperluas kewajiban pelaporan harta kekayaan.
"Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk semua jabatan yang dinilai strategis. Untuk melihat tambahan harta yang dinilai berpotensi menyimpang," katanya.
Hingga saat ini, total ada sepuluh menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya.
"Untuk kementerian ada 10 menteri dan satu wakil menteri. Kalau legislatif sudah 17 orang," ujarnya.
Sepuluh menteri tersebut adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.