NARKOBA

Menkumham Sarankan Rehabilitasi Napi Narkoba

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 23:52 WIB
Saat ini hanya ada empat tempat rehabilitasi narkoba. Padahal, menurut data BNN tahun ini ada 4,2 juta jiwa pengguna narkoba.
Menkumham Yasonna Laoly menyarankan pengguna narkoba tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi di panti. (Detik Foto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyarankan narapidana narkoba untuk direhabilitasi ketimbang langsung dijebloskan ke penjara.

"Ini meyakinkan saya bahwa rehabilitasi sangat penting untuk narapidana narkoba, untuk yang pemakai bukan pengedar narkoba dan kurir juga," ujar Yasonna usai menghelat inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat petang (14/11).

Usulan tersebut muncul lantaran ditemukannya kelebihan kapasitas untuk rumah tahanan narkoba di Rutan Pondok Bambu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, selama ini telah terjadi perbedaan persepsi di tingkat kepolisian untuk memutuskan apakah seseorang akan dimasukkan ke penjara atau ke pusat rehabilitasi.

"Perbedaan polisi pada tataran penuntut dan penyidik. Harus disamakan persepsi agar ada satu kebijakan," katanya.

Menurutnya, ihwal assessment untuk tahanan narkoba perlu dilakukan setelah kebijakan disepakati bersama. "Menunggu kebijakan itu disepakati bersama. Kalau tidak disepakati di rapat internal, akan saya bawa di rapat yang lebih tinggi," ucap mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan membicarakan soal proses rehabilitasi dengan Menteri Kesehatan.

"Ruangan untuk rehabilitasi dan dokter rehabilitasi tentu membutuhkan biaya yang besar. Kami harapkan dengan Menkes memformulasi itu," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

Saat ini, Badan Narkotika Nasional memiliki pusat rehabilitasi narkoba yang dikelola oleh Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang mengurus korban pecandu dan penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

Hingga saat ini, BNN memiliki empat pusat rehabilitasi di empat wilayah, yaitu Bogor, Makassar, Kepulauan Seribu, dan Samarinda.

Padahal, merujuk data BNN, jumlah pecandu narkoba pada tahun ini mencapai 4,2 juta jiwa. Berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pecandu narkoba ditangani dengan cara rehabilitasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER