Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) ke empat lembaga, tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono memastikan akan menemui Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertemuan itu bertujuan untuk memberikan aduan tentang dugaan perlakuan tidak profesional Kejaksaan Agung.
"Minggu ini kami akan datang ke Komisi III DPR untuk melaporkan kinerja jaksa dari Kejaksaan Agung. Kami mau tanya ke Komisi III, kenapa jaksa kerjanya seperti ini?" ujar Eggi Sudjana saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (17/11).
Eggi menceritakan, banyak sikap Jaksa Agung yang dilakukan tanpa menggunakan peraturan yang berlaku. Dia menyebut, tidak pernah ditunjukkannya barang bukti dugaan korupsi Transjakarta yang ditujukan ke kliennya, menjadi awal dari dugaan tindakan tak profesionalnya Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah ke Komisi Kejaksaan, Polda, Mabes Polri dan Komnasham. Kami melihat sedang terjadi perampasan hak yang tidak benar di sini. Karena kami tak pernah diperlihatkan semua barang bukti atas kasus yang disangkakan ke Pak Udar," katanya.
Dia menjelaskan, timnya akan melakukan pelaporan atas pemberian keterangan palsu atau dokumen yang tidak sesuai dengan fakta oleh tim jaksa. Sedangkan untuk penggeledahan dan penyitaan beberapa properti milik Udar, disebut Eggi, jaksa melakukan tanpa pernah menunjukkan 'uang kotor' yang diduga dicuci oleh Udar lewat pembelian properti.
"Saya selalu tanya ke jaksa, tunjukkan ke saya mana uang kotornya? Mana uang yang dikorupsi? Berapa uang yang dikorupsi? Uang dari siapa? Siapa yang dirugikan? Kalau itu tidak bisa dibuktikan, berarti jaksa asal-asalan menuduh orang," kata Eggi.
Dia juga menegaskan, dua harta milik Udar dalam bentuk properti di kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, serta di Bali hingga saat ini belum sepenuhnya sah menjadi milik Udar ataupun keluarganya. Alasannya, kedua properti tersebut dibeli Udar dengan menggunakan sistem cicilan.
"Kondotel yang di Bali dan apartemen di Casablanca itu kan belum jadi milik Pak Udar, karena beliau membelinya dengan cicil. Penyitaan yang sudah dilakukan tidak menggunakan peraturan yang berlaku. Mereka sita barang, tapi sampai saat ini belum ditunjukkan bahwa itu adalah hasil korupsi," ujarnya.
Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan bus gandeng TransJakarta anggaran 2013. Bus-bus tersebut diduga memiliki spesifikasi yang berbeda dengan yang dipesan sebelumnya. Anggaran yang dikeluarkan untuk pengadaan bus tersebut kala itu adalah Rp 1,5 Miliar.