Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana pembubaran organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) muncul setelah pernyataan bahwa organisasi tersebut melakukan banyak pelanggaran. Kepolisian Republik Indonesia menyebut, data pelanggaran FPI adalah berupa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Data yang bisa dijadikan dasar adalah data yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berupa putusan hakim yang menyatakan bersalah di sidang pidana di pengadilan," kata Kepala Divis Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie kepada CNN Indonesia, Ahad (16/11).
Kendati demikian, Ronny memastikan kepolisian akan bersedia membantu jika memang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membutuhkan data yang dimiliki polisi. Data pelanggaran dimaksud akan diberikan melalui Polda Metro Jaya. "Sesuai wilayah yuridiksi dan tempat tugas Pak Ahok di Jakarta," ujar Ronny.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menyatakan, kepolisian juga membuka diri jika Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membutuhkan keterangan, informasi, maupun data terkait surat yang dilayangkan Ahok.
"Data yang ada di Polri kalau dibutuhkan Kemendagri atau Kemenkumham tentu akan disediakan ketika memang diminta data itu," tuturnya.
Ahok diketahui telah melayangkan surat kepada Kemendagri dan Kemenkumham berisi rekomendasi pembubaran ormas FPI. Ahok menilai FPI kerap melakukan tindakan anarkistis, rasis, dan tak bisa terus dipertahankan.
Kemendagri menilai surat Ahok tak memiliki pengaruh apapun terhadap keberadaan FPI. Sementara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta Ahok duduk bersama FPI untuk menyelesaikan perseteruan di antara mereka.
Terkait data pelanggaran FPI, hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Badrodin menyebut, pihak kepolisian sudah banyak mengusut anggota FPI karena dinilai melakukan banyak pelanggaran hukum. Tak hanya anggota, polisi juga seringkali memproses hukum beberapa petinggi ormas FPI.
Salah satunya adalah Novel Bamukmin selaku Sekretaris DPD FPI yang ditahan akibat diduga menjadi provokator kericuhan saat FPI berunjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Dalam Negeri (DPRD) pada 3 Oktober lalu.
Sejumlah kader dan petinggi FPI memang kerap terlibat bentrok dan berurusan dengan polisi. Pada 2003, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Rizieq Shihab yang kala itu menjadi Ketua Umum FPI.
Rizieq divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana, yaitu di muka umum menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap Pemerintah Indonesia. Rizieq dijerat Pasal 154 dan 160 KUHP.
Tahun 2011, PN Bekasi menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari bui untuk mantan Ketua FPI Bekasi Murhali Barda. Murhali dinyatakan majelis hakim telah terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap jemaat HKBP Ciketing, September 2010. Ade Firman, pemukul pendeta Luspida Simajuntak divonis 7 bulan penjara.