KASUS KORUPSI GAYUS

Kejagung Eksekusi Harta dan Rumah Gayus

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 09:59 WIB
Pagi ini, Kejaksaan Agung mengeksekusi harta Gayus Tambunan senilai Rp 74 miliar, puluhan emas batangan, dan sebuah properti di Kelapa Gading.
Kejaksaan Agung menjadwalkan eksekusi harta Gayus Tambunan senilai Rp 74 miliar, puluhan emas batangan dan sebuah properti di Kelapa Gading pada Senin (17/11). (DETIKFOTO/Hasan Alhabshy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gayus Tambunan akhirnya harus merelakan harta bendanya dieksekusi Kejaksaan Agung, setelah Mahkamah Agung memutuskan seluruh asetnya disita. Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi tersebut hari ini, Senin (17/11).

"Iya hari ini di Bank Indonesia akan dilakukan eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T. Spontana saat dikonfirmasi CNN Indonesia, Senin (17/11). Dia mengatakan rencana eksekusi akan dilakukan pagi hari. "Rencananya jam 09.00 WIB," katanya.

Tony mengungkapkan eksekusi yang akan dilakukan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di BI nanti bukan hanya mengambil harta dalam bentuk uang saja. "Uang dan beberapa aset dalam bentuk lain juga akan dieksekusi," ujarnya. Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejagung. Eksekusi dilakukan di BI oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

MA memutuskan harta benda milik Gayus Tambunan harus dieksekusi terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Total harta yang akan dieksekusi adalah Rp 74 Miliar dalam bentuk US Dollar dan Dollar Singapura, puluhan batang emas, dan sebuah rumah di Kelapa Gading.

Selain itu bekas pegawai Pajak tersebut juga harus menjadi pesakitan di penjara karena divonis hukuman 31 tahun kurungan. Gayus Tambunan didakwa dalam empat kasus sekaligus, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki US$ 659 ribu dan 9,68 juta Dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya. Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia. Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER