KORUPSI MENTERI ENERGI

Sutan Bhatoegana Kembali Diperiksa KPK

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 11:26 WIB
Kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, bekas ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana irit bicara ke wartawan.
Mantan Ketua Komisi VII DPR tersebut diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (ANTARAFOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami penyidikan kasus korupsi anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) tahun 2013 yang menjerat tersangka bekas ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana. Sutan kembali dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, terkait dengan pembahasan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013, hari ini.

Tiba sekitar pukul 10:00 WIB, Sutan turun dari mobil Toyota Alphard hitam. Sutan berjalan sambil menyarungkan kedua tangan di saku celana hitamnya. Mengenakan kemeja biru berbungkus jaket hitam, politisi Demokrat yang terkenal banyak bicara itu mendadak terlihat lebih murung dan bermuka masam.

"Hanya lanjutan pemeriksaan," ujarnya sambil tergesa-gesa menuju lobi gedung KPK, Senin (17/11). Si pemilik jargon "ngeri-ngeri sedap" itu kemudian berlalu sambil tetap menundukkan kepala.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK, sebelumnya telah menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu karena setelah diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Mei lalu.

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusannya terhadap Rudi April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan uang senilai US$ 200ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Hingga kini lembaga antirasuah belum menyebut berapa besaran duit yang diterima Sutan. Namun atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER