KORUPSI KEMENTERIAN ESDM

Bekas Sekjen ESDM Kembali Diperiksa KPK

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 11:38 WIB
Bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, kembali diperiksa KPK sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Sutan Bhatoegana.
Bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, kembali datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk diperiksa sebagai saksi Sutan Bhatoegana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, untuk mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian ESDM tahun 2013.

Waryono, tersangka kasus dugaan tindak sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung ESDM, akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat bekas Ketua Komis VII DPR periode 2009-2014, Sutan Bathoegana.

"Dia diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi SB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (17/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusannya terhadap Rudi pada April lalu, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menyebut Rudi pernah menyerahkan US$200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Keterkaitan Waryono dalam kasus Sutan juga terkuak dalam persidangan Rudi. Penerimaan uang suap oleh Rudi disebut-sebut karena dia didesak membantu Waryono memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.

Waryono sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangannya. Dia tiba sekitar satu jam lebih awal dari Sutan yang datang sekitar pukul 10:00 WIB.

Waryono saat ini telah berstatus sebagai tersangka untuk kasus yang terpisah. Saat menjabat Sekjen ESDM, dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung ESDM.

Hasil perhitungan sementara, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus itu mencapai sekitar Rp 9,8 miliar dari total anggaran Kesekjenan pada 2012, sebesar Rp 25 miliar.

Atas perbuatanya, Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER