KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

Gulat Manurung Diperiksa KPK

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 12:17 WIB
Kasus tukar guling kawasan hutan kian panas setelah Ketua MPR Zulkifli Hasan diperiksa KPK. Hari ini, penyuap Annas Maamun kembali diperiksa oleh KPK.
Pengusaha Gulat ME Manurung resmi ditetapkan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus penyuapan Gubernur Riau Annas Maamun, Jakarta, Jumat (26/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menggelar rekonstruksi kasus suap alih fungsi hutan Riau, pada Kamis (13/11) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus yang menjerat tersangka Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun. Kali ini giliran tersangka pemberi suap Gulat Medali Emas Manurung, yang diperiksa.

"Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan Riau," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Senin (17/11). Kasus tukar guling kawasan hutan kian meruncing setelah KPK memanggil Ketua MPR, Zulkifli Hasan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono.

Annas menyebut izin perubahan alih fungsi lahan hutan telah sampai ke Kementerian Kehutanan, sementara Zulkifli tidak mengakui izin tersebut telah sampai ke tangannya. 
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah keduanya berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat, berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat, diketahui, memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT kala itu meliputi uang sejumlah 156 ribu dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER