"Dia diperiksa sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan Riau," Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha mengonfirmasi, Senin (17/11). Kasus tukar guling kawasan hutan kian meruncing setelah KPK memanggil Ketua MPR, Zulkifli Hasan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono.
Annas menyebut izin perubahan alih fungsi lahan hutan telah sampai ke Kementerian Kehutanan, sementara Zulkifli tidak mengakui izin tersebut telah sampai ke tangannya.
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah keduanya berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT kala itu meliputi uang sejumlah 156 ribu dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.