KASUS NARKOBA

JK Perintah Proses Cepat Kasus Prof Narkoba

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 17:38 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta semua pihak yang terkait untuk segera memroses kasus narkoba Musakkir, baik secara hukum dan kode etika akademik.
Polri mengungkap penyelundupan sabu dari sindikat narkotika internasional dengan barang bukti sabu seberat 71,5 kilogram, Jumat, 10 Oktober 2014. Sabu yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut jika dikonversikan setara Rp 143 miliar. Ilustrasi/CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla meminta Wakil Rektor III Profesor Musakkir segera diproses secara hukum. Bukan hanya secara hukum, JK meminta pihak terkait untuk segera mencabut gelarnya sesuai dengan aturan dan kode etik yang berlaku.

"Diselesaikan secara hukum, termasuk proses gelar professor itu dicabut apa tidak harus segera diperhatikan aturan-aturan etikanya," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (17/11).

JK pun menyerahkan proses hukum kepada BNN, dan meminta masyarakat mengawasinya. Pasalnya, penangkapan ini menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Indonesia. "Kalau intelektual masuk ke ranah itu apalagi yang tidak paham, luar biasa itu, di Makassar lagi," ujar JK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga mengatakan bahwa dia tidak mengenal sosok Mussakir, meskipun berasal dari satu daerah, Makassar, Sulawesi Selatan. "Dia jauh dibawah (usia) saya," ujar JK.

Sebagaimana diketahui Wakil Rektor III Professor Mussakir diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika. Hal ini menyusul tes urine dan darah yang dilakukan polisi menunjukkan hasil positif mengandung sabu.

Sejauh ini Universitas Hasanuddin segera menggelar mekanisme Majelis Kode Etik untuk memproses kasus ini. Majelis nantinya juga akan menyertakan pertimbangan dari senat sebelum menyerahkan hasil berupa rekomendasi kepada rektor.

Dua hari sebelumnya, Musakkir telah dinonaktifkan dari jabatannya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan oleh rektor. Dalam keterangan pers tertulisnya, rektor juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-perundangan yang berlaku apabila proses hukum membuktikan pria berusia 48 tahun ini bersalah.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER