Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pekan sejak penahanannya ditangguhkan, sosok Arsyad, pemuda pembuat tusuk sate di Jakarta Timur, yang dilaporkan atas pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo, kini kian dikenal banyak orang. Tak hanya itu, pasca diberitakan oleh banyak media, MA mengaku banyak orang yang meminta foto bersama dirinya.
"Sekarang banyak orang yang minta foto," ujar Arsyad saat melakukan wajib lapor di Bareskrim Polri, Senin (17/11). Tidak hanya itu, dia juga menceritakan banyak orang kerap menunjuk-nunjuk ke arahnya saat dirinya kembali bekerja di kedai sate dua pekan lalu.
"Tiap saya di warung, misalkan buang sampah ke luar, pasti ada orang yang nunjuk-nunjuk sambil nyebut 'itu tuh yang
bully Jokowi'," katanya. Selain itu, Arsyad juga mengaku banyak orang yang meminta berfoto bersama dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia bercerita, orang-orang yang meminta berfoto bersama dirinya mengatakan akan mengunggah foto tersebut di Facebook. Dia mengaku malu setiap kali orang-orang yang tak dikenalnya meminta dia bergaya kala difoto.
Meski mereka yang berfoto bersamanya berencana mengunggah foto tersebut ke laman Facebook, ternyata Arsyad sendiri mengatakan dirinya sudah tak ingin lagi menggunakan akun Facebook miliknya. Dia mengaku kapok untuk bermain-main di laman dunia maya. "Sudah
ah, sudah tidak mau bermain lagi. Sudah kapok," kata laki-laki berusia 24 tahun itu.
Selain kembali bekerja di kedai sate, Arsyad kini juga lebih memilih untuk menghabiskan waktunya dengan membantu orang tuanya berdagang. Di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, setiap harinya dia berjualan ikan asin dan beragam jenis bawang.
Sosok Arsyad sendiri dikenal setelah ditetapkan sebagai tersangka penghina Jokowi melalui jejaring sosial Facebook ditahan tim Bareskrim Polri, pada 24 Oktober 2014 lalu. Hinaan yang dia lakukan adalah mengunggah foto sepasang kekasih yang sedang berhubungan badan namun dengan wajah yang diganti menjadi wajah Jokowi dan Megawati Soekarnoputri. Setelah meminta penangguhan penahanan, pada Senin (3/11) lalu, permohonan tersebut dikabulkan dengan syarat wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.
Pengacara Arsyad, yang turut mendampingi MA saat wajib lapor, Abdul Aziz, mengharapkan kasus yang menimpa kliennya cepat diselesaikan. "Kalau memang harus naik ke Kejaksaan tolong dipercepat agar jelas," ujarnya. Dia pun berharap kilennya tetap ditangguhkan penahanannya meski berkas nantinya dinaikkan ke Kejaksaan.