Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Eksekutor Kejaksaan Agung akhirnya melakukan eksekusi terhadap beberapa harta milik bekas pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan. Namun Kejaksaan Agung mengakui eksekusi yang dilakukan belum 100 persen.
"Eksekusi dan verifikasi yang dilakukan belum mencapai 50%, ini artinya harta Gayus yang lain masih diproses," ujar Kelapa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting melalui siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Senin (17/11). Dia mengatakan tidak lama lagi proses verifikasi akan selesai dilakukan.
Namun, Datas mengungkapkan tim eksekutornya tidak akan mengeksekusi seluruh harta milik Gayus. "Kami hanya mengeksekusi seperti yang tertera dalam putusan Mahkamah Agung," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung, Chuck Suryosumpeno, mengatakan pembekuan aset terhadap harta milik Gayus Tambunan pun sudah dilakukan. "Jadi tidak perlu risau, walaupun belum dieksekusi tapi hartanya sudah dibekukan," ujar Chuck di Jakarta, Senin (17/11).
Dia mengatakan PPA memiliki program untuk pemulihan aset negara, yaitu penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset. "Lima program tersebut kami terapkan juga untuk eksekusi harta Gayus," ujarnya.
Senin (17/11) ini sebagian harta Gayus Tambunan resmi dikembalikan ke negara. Tim Eksskutor Kejaksaan Agung melakukan eksekusi di Bank Indonesia dan mengambil harta senilai Rp 74 miliar dengan rincian 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000. Selain itu juga 31 keping logam mulia dengan berat masing-masing kepingnya adalah 100 gram.
Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus saat melakukan tindak pidana korupsi. Total Gayus melakukan empat kejahatan, yaitu menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima US$ 1 Juta dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.
Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya. Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.
Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua. Atas perbuatannya tersebut dia harus mendekam dalam tahanan selama 31 tahun.