KORUPSI TRANSJAKARTA

Ketua Pelaksana Tak Paham Teknis Proyek

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 17:08 WIB
Meski memiliki tugas memantau dan mengawasi kegiatan dalam SK proyek TransJakarta, Ketua Pejabat Pelaksana Teknis mengaku tak paham teknis proyek.
Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sekaligus anggota Tim Pengendali Teknis Proyek Trans Jakarta, Andreas Eman, mengaku dirinya tak melakukan survei evaluasi teknis dan uji coba bus TransJakarta. (DETIKFOTO/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sekaligus anggota Tim Pengendali Teknis Proyek Trans Jakarta, Andreas Eman, mengaku dirinya tak melakukan survei evaluasi teknis dan uji coba bus TransJakarta.

"Saya tidak lakukan (survei evaluasi teknis) karena tidak memahami teknis," kata Andreas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/11). Padahal, jika merujuk Surat Keputusan, Andreas mempunyai tugas memantau dan mengawasi kegiatan.

Ketika ditanya ihwal pekerjaannya pada tahap perencanaan proyek, Andreas mengaku hanya menyiapkan rapat. "Saya tidak tahu. Itu domainnya ahli," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk berkas dakwaan, alih-alih digarap oleh pegawai Dinas Perhubungan, pekerjaan; perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi justru digarap oleh Badan Perencanaan Penerapan Teknologi (BPPT). Meski demikian, tidak ada penunjukan resmi dari pihak Dishub Jakarta, selaku pelaksana, kepada BPPT.

Andreas bersaksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen, Drajad Adhyaksa, dan Ketua Pelelangan, Setyo Tuhu. Drajad dan Setyo dianggap lalai dalam menentukan perusahaan penggarap proyek.

Alhasil, empat perusahaan penggarap proyek tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 390 miliar. Bus yang dibeli, tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan dan tidak memenuhi beban gandar maksimal. Selain itu, semua bus merek Yutong dan Ankai Single tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.

Atas tindak pidana tersebut, Setyo dan Drajad dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER