KORUPSI TRANSJAKARTA

Jaksa Cecar Pemenang Tender Transjakarta

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 16:26 WIB
Ketahuan tak memiliki syarat sebagai perusahaan yang dapat mengikuti lelang tender, Jaksa memberondong pertanyaan pemenang tender proyek TransJakarta.
Suasana aktifitas di Terminal Manggarai, Jakarta, Jumat (31/10). Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menjadikan terminal sebagai sentra bisnis dengan melakukan pelelangan pengelolaan kepada pihak swasta. (ANTARAFOTO/Vitalis Yogi Trisna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum mencecar Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudiarso, soal kualifikasi perusahaannya sebagai pemenang tender proyek pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2013 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/11). Perusahaan yang dipimpinnya, dianggap tak memenuhi kemampuan dasar sebagai penggarap proyek.

Dalam persidangan, Agus diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu. Kedua terdakwa dianggap telah meloloskan perusahaan milik Agus yang notabene tidak memenuhi standar sebagai pelaksana.

"Apakah tidak ada pembahasan tentang Kerangka Acuan Kerja soal kemampuan dasar dengan PT Sun Abadi?" tanya jaksa Erni Veronica Maramba saat sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/11). Diketahui, PT Sun Abadi adalah perusahaan rekanan dari PT Ifani Dewi yang menggarap pengadaan proyek busway articulated pada paket lima dan busway single pada paket dua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya bilang sanggup (kepada PT Sun Abadi)," ujar Agus, dalam sidang. Agus merasa pihaknya telah memiliki beragam kemampuan dasar yang ditentukan, seperti kemampuan finansial, mekanik, dan pembelian mobil. Dengan demikian PT Sun Abadi memberikan surat penunjukan sebagai dealer kepada PT Ifani Dewi.

Merujuk Kerangka Acuan Kerja (KAK), perusahaan yang boleh mengikuti lelang adalah perusahaan kategori produsen, kategori karoseri dalam negeri, kategori Agen tunggal Pemegang Merek (APM) dan atau kategori importir. "Anda bukan yang pertama sampai ketiga. Apakah perusahaan Anda importir?" tanya Erni lebih jauh.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Agus mengaku perusahaannya bukanlah importir. "Dealer saja. Di dokumen pengadaan, boleh dealer bermitra (KSO) dengan karoseri dan APM," ujarnya. Meski demikian, pernyataan Agus terbantah dengan dokumen KAK yang tidak mencantumkan kategori dealer sebagai peserta lelang.

"Apa Saudara pernah melakukan pekerjaan busway? Pengadaan barang dan pengadaan konstruksi?" cecar jaksa. Menjawab pertanyaan jaksa, Agus menuturkan hanya mengggarap pengadaan karoseri dan belum pernah menggarap konstruksi. Padahal, dalam pengadaan proyek bus Trans Jakarta, pekerjaan mencakup pengadaan barang dan pelaksanaan konstruksi.

Untuk pengadaan karoseri, Agus mengaku bermitra dengan PT Armada. "Pengerjaan konstruksi dengan Armada," ujarnya. Sementara untuk pengerjaan sasis atau kerangka mobil, dia bekerja sama dengan PT Sun Abadi. "Sun Abadi adalah APM khusus untuk busway merek Ankai," ujarnya

Selain itu, sebagai perusahaan utama pemenang tender, perusahaan milik Agus dinilai tak cukup besar dibanding dua perusahaan lainnya, yakni PT Sun Abadi dan PT New Armada. Salah satu standarnya, yakni perusahaan utama harus memiliki show room dan dominan dalam penggarapan proyek.

"Kantor saya bentuknya ruko, tiga setengah lantai di daerah Tebet," katanya. Meski demikian, pihaknya mengaku tak pernah disurvei ihwal spesifikasi teknis oleh panitia pengadaan dari pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Merujuk berkas dakwaan, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen Drajad Adhyaksa dianggap telah melakukan metode penenunjukkan langsung tanpa lelang. Setyo memenangkan empat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Korindo Motors, PT Mobilindo Armada Cemerlang, PT Ifani Dewi, dan PT Mekar Armada Jaya. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 juncto Perpres Nomor 35 Tahun 2011 juncto Perpres Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam peraturan tersebut, penyedia barang atau jasa dalam pelaksanaannya wajib memenuhi persyaratan memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manjerial untuk menyediakan barang atau jasa.

Dalam praktiknya, empat perusahaan pemenang tender tidak menyediakan bus sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara Rp 390 miliar. Bus yang dibeli, tidak memenuhi persyaratan berat total kendaraan dan tidak memenuhi beban gandar maksimal. Selain itu, semua bus merek Yutong dan Ankai Single tidak dilengkapi dengan side impact bar untuk melindungi tabung gas dari benturan arah samping bus.

Atas tindak pidana tersebut, Setyo dan Drajad dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubab dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Setyo diancam 20 tahun penjara.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER