Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, sebagai tersangka kasus korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) tahun 2007 di Nusa Tenggara Timur. Dalam kasus pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi NTT tersebut, Marthen ditetapkan sebagai tersangka bersama bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, John Manulangga, yang kini sudah meninggal.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pelimpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi NTT, KPK menetapkan MDT dan almarhum JM sebagai tersangka kasus PLS di NTT," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat memberikan keterangan di kantornya, Senin (17/11).
Johan mengatakan, Marthen ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kepala suku dinas provinsi NTT, saat kasus itu terjadi, 2007. Sementara John kala itu bertanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen PLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan kedua tersangka menyusul penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di NTT. "Sekitar pukul 11:00 WITA, melakukan penggeledahan di sana," ujar Johan.
PLS merupakan dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT 2007 yang diambil dari dana APBN. Anggaran untuk PLS tercatat mencapai Rp 77.675.354.000. Dana miliaran itu ditargetkan untuk lima program pendidikan.
Pertama, Pendidikan Anak Usia DIni (PAUD) dengan anggaran Rp 3.822.825.000. Kedua, wajib belajar sembilan tahun untuk paket A dan B sebesar Rp 23.923.990.000.Ketiga, pendidikan non formal terdiri keaksaraan fungsional dan paket C senilai Rp 47.108.860.000. Keempat, budaya baca sebesar Rp 2.097.750.000 dan kelima untuk manajemen pelayanan pendidikan, senilai Rp 721.929.000.
Johan mengatakan, saat ini KPK belum dapat menaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tindak pidana korupsi kedua pejabat tersebut. Namun atas tindakannya, Marthen dan John dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.