KORUPSI HAJI

KPK Butuh Waktu Tambahan Dalami Kasus Haji

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 07:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku butuh waktu tambahan untuk mendalami kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali saat memberikan keterangan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). KPK maash butuh waktu untuk mendalami perkara dugaan korupsi dana haji. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku butuh waktu tambahan untuk mendalami kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Kasus yang sebelumnya diduga terjadi pada 2012-2013, ternyata belakangan diketahui berkembang hingga 2010-2011.

"Salah satu alasan bahwa proses ini membutuhkan waktu yang lebih karena memang ada temuan baru," kata Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin (17/11) petang.

Bambang mengatakan, temuan dalam proses pemeriksaan itu mengharuskan adanya putusan apakah kembali pada dasar surat perintah pertama atau dikembangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sampai sekarang putusannya adalah KPK ingin melihat apakah ada relasi antara yang sedang diperiksa dengan bukti-bukti itu," ujar Bambang.

Selain temuan kasus yang berkembang, proses penyidikan terhambat karena sebagian temuan lainnya, seperti penginapan dan pengadaan konsumsi, butuh koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi.

"Sebagian lokasi penyidikan berada di luar negeri. Praktis kami butuh waktu tambahan," kata Bambang.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, gelar perkara yang menyeret tersangka Suryadharma Ali berkembang kasus periode tahunnya. "Yang tadinya kami konsentrasi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013, ternyata 2010-2011 ada," kata Zulkarnain, Jumat (14/11).

Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di kementerian Agama yang sebelumnya dia pimpin.

Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER