KORUPSI MENTERI ENERGI

Diperiksa KPK 11 Jam, Bathoegana Irit Bicara

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 22:52 WIB
Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Sutan Bathoegana enggan banyak memberikan keterangan kepada awak media yang setia menantinya.
Mantan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Senin (6/10). Sutan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2013 Kementerian ESDM. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Sutan Bathoegana enggan banyak memberikan keterangan kepada awak media yang setia menantinya. Keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21:55 WIB, Sutan keluar dengan tampang lesu dan tidak banyak berkoar.

Si pemilik jargon 'ngeri-ngeri sedap' itu tidak banyak berkomentar. "Hanya ditanya soal proses anggaran," ujar Sutan sambil masuk ke mobil Toyota Alphard hitam yang menjemputnya. Dia kemudian melambai-lambaikam tangan dan tampak terlalu lelah untuk sekadar melempar senyum.

KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka Mei lalu karena diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Mei lalu.

Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. Dalam amar putusannya terhadap Rudi April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$200 ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Hingga kini lembaga antirasuah belum menyebut berapa besaran duit yang diterima Sutan. Namun atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER