HARTA KORUPTOR

Hari ini, Harta Gayus Disetor ke Negara

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 07:52 WIB
Harta milik Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi, penerimaan gratifikasi, penyuapan, juga tindak pidana pencucian uang sudah berhasil dirampas jaksa.
Sejumlah Uang dan Kepingan Emas milik Gayus Tambunan dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Agung di Bank Indonesia, Senin (17/11). Foto berasal dari Rilis yang dikirim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Harta milik Gayus Tambunan, terpidana kasus korupsi, penerimaan gratifikasi, penyuapan, dan tindak pidana pencucian uang, akhirnya sudah dirampas Tim Eksekutor Kejaksaan Agung, kemarin. Namun harta tersebut baru akan dilimpahkan ke kas negara hari ini, Selasa (18/11).

"Saat ini uang masih ada di rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, besok baru akan dikirim ke kas negara," ujar pelaksan tugas dan wewenang Jaksa Agung, Andhi Nirwanto di Jakarta. Uang yang dimaksud Andhi adalah uang yang diambil Tim Eksekutor di Bank Indonesia yang total berjumlah Rp 74 Miliar.

Andhi mengungkapkan uang tersebut dipecah menjadi beberapa mata uang, yaitu Rupiah, Dollar AS, dan Dollar Singapura. "659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan Rp 201.089.000," ujar Andhi. Selain itu kepingan emas berjumlah 31 buah juga turut dirampas oleh Tim Eksekutor dengan berat masing-masing 100 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harta tersebut merupakan harta yang didapat Gayus saat melakukan empat tindak pidana. Keempatnya adalah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 1 Juta Dollar AS dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.

Kasus kedua adalah Gayus dinyatakan bersalah memiliki 659 ribu Dollar AS dan 9,68 juta Dollar Singapura yang merupakan hasil gratifikasi yang diterimanya. Ketiga, Gayus melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box di sebuah bank swasta di Indonesia.

Kasus terakhir, Gayus melakukan penyuapan terhadap sejumlah petugas di rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua.

Selain uang-uang tersebut, beberapa harta bergerak dan tak bergerak Gayus juga akan segera dilelang oleh Tim Eksekutor. Barang-barang tersebut di antaranya adalah sebuah rumah di Kelapa Gading dan satu unit kendaraan roda empat.

"Semuanya ini masih dilakukan pengecekan guna dilakukan proses, dan kemudian akan dilelang. Hasil lelang tersebut juga nantinya akan masuk kas negara," ujar Andhi. Menurut Andhi, proses pelelangan akan segera dilakukan dengan bantuan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

PPA, ujar Andhi, bergerak dengan cepat untuk mengiventarisir aset-aset yang punya kekuatan hukum tetap untuk segera di eksekusi. "Terhadap aset-aset yang lain, sekitar Desember bisa diselesaikan," katanya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER