GUGATAN PRAPERADILAN

Kasus Praperadilan Antasari Diputus Hari Ini

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 08:25 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan sidang gugatan pra peradilan yang diajukan bekas Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus SMS ancaman.
Terpidana pembunuh Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, Selasa (18/11) pagi akan mendengarkan putusan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (AntaraFoto/ Muhammad Iqbal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana pembunuh Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar, Selasa (18/11) pagi akan mendengarkan putusan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK,  itu akan mendengarkan keputusan Hakim atas perkara ancaman pesan singkat atau SMS, kepada Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin yang dituduhkan kepadanya.

"Iya, kami akan hadir ke sidang putusan jam 09:00 nanti. Kami sudah siap, apapun  putusannya nanti," ujar kuasa hukum Antasari, Budiyana, saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa (18/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang ini sebelumnya, saksi meringankan yakni penyedia layanan seluler mengatakan pesan singkat berupa ancaman tersebut tidak ada.

Budi menyampaikan informasi riwayat isi dan pengirim pesan SMS dapat diakses melalui teknologi perekam rincian panggilan yang disebut Call Data Recorder (CDR).

Budiyana menjelaskan pihaknya optimis gugatan Antasari akan dikabulkan oleh Hakim Ketua.

Dia menyebut dari dua gugatan yang tertuang dalam surat gugatan pra peradilan nomor 48/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel, dan nomor 49/Pid.Prap/2014/PN.Jkt.Sel,  Hakim akan mengabulkan kedua gugatan yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda Metro Jaya itu.

"Kalau dari sisi pembuktian dan perkara yang pernah ada, kami yakin akan dikabulkan," kata Budiyana.

Oleh karena itu, tambah Budi, pihaknya memiliki harapan yang sangat besar agar polisi kembali melakukan penyidikan lanjutan atas tuduhan pengiriman pesan singkat, sms, berisi ancaman yang dituduhkan kepada Antasari itu. 

"Untuk perkara Pak Antasari, sudah tiga tahun dilaporkan, dan kondisinya tidak jelas sampai saat ini. Kami berharap polisi akan kembali melakukan penyidikan atas tuduhan itu," ujarnya.

Adapun untuk sidang pembacaan gugatan pra peradilan nomor 48/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel akan dipimpin oleh Hakim Suprapto, sedang untuk gugatan nomor 49/Pid.Prap/2014/PN.Jkt-Sel akan dipimpin oleh Hakim Marisi Siregar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER