Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita menilai sistem check and balances Komisi Pemberantasan Korupsi yang masih belum bekerja secara optimal. Menurutnya, KPK perlu membentuk dewan pengawasan untuk memperkuat sistem check and balances tersebut.
Saat ini, kata Romli,KPK sebenarnya sudah memiliki tim penasehat. Namun, hal tersebut dianggap kurang maksimal oleh Romli.
"Saya merasakan ada kekurangan dalam membentuk UU KPK. Salah satu kekurangannya yaitu check and balancenya enggak kuat. Ternyata penasehat-penasehat KPK itu selama ini saya lihat, kerjaannya enggak begitu optimal karena mereka juga hanya memberikan nasehat, diterima atau enggak nasehat itu terserah pimpinan. Misalnya saja salah, itu kan masalah. Pertanggung jawabannya pada publik," ujar Romli di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baiknya, dewan pengawasan tersebut bersifat independen dan diisi oleh senior-senior. Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini pun dapat berpengaruh dalam pemilihan pimpinan KPK berikutnya. Ia melihat dengan dibentuknya dewan pengawasan, KPK dapat memiliki pimpinan dengan integritas tinggi.
Oleh sebab itu, ia mengajukan usul kepada Komisi III untuk merevisi UU untuk membentuk dewan pengawas KPK. "Melalui revisi undang-undang. Bentuk dewan pengawas agar KPK punya pimpinan dengan high-integrity," tutur Aktivis anti-korupsi tersebut.
Dalam sudut pandangnya, KPK gagal bekerja dalam lima tahun terakhir. Sukses tidaknya KPK seharusnya tidak dilihat dari berapa kasus yang terbongkar atau menteri apa yang terjerat dalam kasus korupsi. Namun, hal tersebut dilihat dari seberapa besar uang yang dikembalikan kepada negara.
Romli memaparkan bahwa, total kerugian negara terkait kasus korupsi mencapai Rp 512 triliun, namun yang berhasil dikembalikan kepada negara hanya sekitar Rp 8 triliun. "Mimpi saya saat membentuk KPK saat itu adalah uang negara yang harus dikembalikan sebanyak-banyaknya, bukan dihukum selama-lamanya, atau berapa kasus yang diselesaikan dalam lima tahun, atau berhasil menyeret menteri apa. Ini hanya sekitar 1,8% yang dikembalikan ke negara," jelasnya.
Menanggapi usulan Romli, Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan bahwa usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan terlebih dahulu dan akan menjadi agenda dalam rapat-rapat selanjutnya.