Kendati demikian, Lulung membantah penolakannya tersebut karena sakit hati terhadap Ahok atau karena alasan-alasan kontroversional seperti yang dilontarkan FPI. (Baca FPI: Kami Tak Rasis, yang Penting Islam)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai wakil gubernur Jakarta, Lulung menilai Ahok melanggar etika dan norma yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur wajib menjaga stabilitas politik, yakni kenyamanan, keamanan, dan ketenteraman.
Di luar penilaian buruk dari Lulung dan FPI, Ahok dianggap berhasil membuat gebrakan dalam struktur birokrasi pemerintahan Jakarta. Ia, bersama Jokowi, memperbaiki pelayanan birokrasi dengan melakukan lelang jabatan camat dan lurah yang dinilai bisa meningkatkan kompetisi untuk menghasilkan karyawan Pemerintah Provinsi DKI Jaarta yang produktif dan pekerja keras.
Bersama Jokowi, Ahok juga berhasil membenahi dan menertibkan pedagang kaki lima di beberapa daerah termasuk Pasar Tanah Abang. Di Pasar Tanah Abang inilah api di antara Ahok dan Lulung mulai berkobar. Saat itu Ahok menduga ada oknum di DPRD DKI Jakarta yang membekingi para PKL Tanah Abang. Lulung yang merupakan tokoh Tanah Abang kemudian tersinggung dan minta Ahok diperiksa kejiwaannya.