Beberapa jabatan politik pernah dijabat lelaki ini, dari mulai anggota DPRD Belitung Timur, Bupati Belitung Timur, dan anggota DPR RI. Namun jabatan politik tersebut tak pernah tuntas ditunaikannya, dan ia pun tak pernah bersetia kepada partai. Baginya, partai sekedar jalan dan cara, tak lebih dari itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan ini didukung PIB dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Kala itu mereka berhasil mengantongi suara 37,13 persen dan berhasil memenangi pemilihan kepala daerah.
Pada Pemilihan Kepala Daerah Bangka Belitung tahun 2007 itu, Ahok mendapat dukungan Gus Dur. Presiden RI ke-4 itu bahkan menyempatkan diri berkampanye untuk Ahok. Sayang, meski didukung Gusdur, Ahok kalah pada pilkada langsung pertama di Bangka Belitung itu.
Dua tahun tak memiliki jabatan politik, tahun 2009 Ahok terpilih menjadi anggota DPR RI. Kali ini ia menggunakan kendaraan politik Golkar. Komisi II berhasil diduduki suami Veronica Tan itu.
Namun belum selesai masa jabatannya di Senayan, Ahok kembali mengundurkan diri. Ia dipinang Gerindra menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Wali Kota Solo Joko Widodo dari PDIP. Maka setelah loncat partai lagi dari Golkar ke Gerindra, Ahok melaju ke pertarungan politik panas di ibu kota RI.
Didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Gerindra, Joko Widodo dan Ahok sukses mengalahkan petaha saat itu, Fauzi Bowo (Foke). Pasangan Jokowi-Ahok berhasil meraup 53,82 persen suara pada putaran kedua pemilihan meski lawan mereka, Foke, didukung oleh partai-partai besar seperti Golkar, Demokrat, Partai Amanat Nasional, hingga Partai Keadilan Sejahtera.
Hanya dalam waktu dua tahun, Ahok naik dari Wakil Gubernur menjadi Gubernur Jakarta. Berkah ia dapatkan karena Joko Widodo memenangi Pemilihan Presiden 2014 bersama Jusuf Kalla. Hari ini, 18 November 2014, Joko Widodo pula yang akhirnya melantik mantan wakilnya itu menjadi pengganti dirinya memimpin ibu kota.
Menuju kursi DKI I bukan tanpa halangan. Berbagai penolakan datang dari sejumlah elemen masyarakat ibukota. Alasannya beragam, dari mulai soal agama dan suku, hingga dasar hukum. Organisasi masyarakat seperti Front Pembela Islam menilai Ahok, dengan agama yang dianutnya, tidak pantas memimpin DKI Jakarta yang mayoritas penduduknya muslim. (Baca FPI: Kami Tak Rasis, yang Penting Islam)
Sementara dari sisi hukum, Pasal 173 dan 174 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi dasar hukum bagi Koalisi Merah Putih di DPRD DKI Jakarta untuk menolak pelantikannya. (Baca: Beda Dasar Hukum KIH dan KMP soal Pelantikan Ahok)
Apapun, Keputusan Presiden soal pelantikan Ahok sebagai Gubernur Jakarta telah ditandatangani Joko Widodo. Ahok siang ini akan sah menjadi pemimpin 12 juta warga ibu kota.
Lihat juga:
Ahok Dalam Bidikan Lensa
Infografis Perjalanan Politik Ahok