Jakarta, CNN Indonesia -- Pelantikan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta siang ini, Rabu (19/11), akan menjadi catatan sejarah. Ahok bakal menjadi gubernur pertama yang dilantik oleh presiden sesuai dengan peraturan baru yang berlaku saat ini.
“Saya menjadi gubernur pertama yang dilantik presiden sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta. Perppu yang ia maksud ialah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelantikan kepala daerah oleh presiden yang digelar di ibu kota negara.
Ahok menegaskan pelantikan dirinya di Istana Negara bukan atas kehendak dia. “Itu memang Perppu yang mengatur,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu baru mengatur bahwa seluruh gubernur akan dilantik di ibu kota negara oleh presiden. Jika presiden berhalangan, maka dia dilantik oleh wakil presiden. Jika wakil presiden pun berhalangan, maka dia dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.
Jadi, ujar Ahok, ada perbedaan mekanisme pelantikan gubernur antara sekarang dengan dulu. Jika dulu, mekanismenya dilantik oleh Mendagri. Baru bila Mendagri berhalangan, dia bisa dilantik oleh presiden. Sementara saat ini mekanisme urutannya oleh presiden lebih dulu. Tempat pelantikan pun berbeda antara dulu dan sekarang. Dulu pelantikan dilakukan di ibu kota provinsi, sedangkan sekarang di ibu kota negara.
“Jadi saya menjadi gubernur pertama yang dilantik presiden sesuai dengan Perppu,” kata Ahok.
Adapun untuk wakil gubernur yang akan mendampinginya di kemudian hari, Ahok menjawab diplomatis. “Wakil sudah ada lah,” ucapnya. Dari partai politik? “Yang jelas bukan artis,” jawab mantan Bupati Belitung Timur itu.