“Saya menjadi gubernur pertama yang dilantik presiden sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta. Perppu yang ia maksud ialah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelantikan kepala daerah oleh presiden yang digelar di ibu kota negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, ujar Ahok, ada perbedaan mekanisme pelantikan gubernur antara sekarang dengan dulu. Jika dulu, mekanismenya dilantik oleh Mendagri. Baru bila Mendagri berhalangan, dia bisa dilantik oleh presiden. Sementara saat ini mekanisme urutannya oleh presiden lebih dulu. Tempat pelantikan pun berbeda antara dulu dan sekarang. Dulu pelantikan dilakukan di ibu kota provinsi, sedangkan sekarang di ibu kota negara.
Adapun untuk wakil gubernur yang akan mendampinginya di kemudian hari, Ahok menjawab diplomatis. “Wakil sudah ada lah,” ucapnya. Dari partai politik? “Yang jelas bukan artis,” jawab mantan Bupati Belitung Timur itu.