Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Menteri ESDM Jero Wacik kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun dia dipanggil bukan untuk melanjutkan penyidikan kasus pemerasan yang disangkakan kepadanya di Kementerian ESDM. Kali ini, Jero dipanggil sebagai saksi Sutan Bathoegana dalam dugaan kasus korupsi penetapan APBN-P Kementerian ESDM di Komisi VII DPR.
"Saya datang ke sini untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Pak Sutan Bathoegana," kata Jero Wacik saat tiba di gedung KPK, Kamis (20/11).
Turun dari mobil Nissan Livina silver, petinggi Partai Demokrat itu tiba sekitar pukul 10:30 WIB. Mengenakan kemeja motif garis berwarna biru berbalut jaket biru dongker, Jero tak banyak memberikan keterangan dan hanya membalas rentetan pertanyaan wartawan dengan senyum. "Nanti saja ya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan Jero ke KPK menyita perhatian awak media. Pasalnya, Jero merupakan pejabat kakap yang berhasil diseret sebagai tersangka setelah proses penelusuran kasus yang saling berkaitan. Mulai dari kasus SKK Migas hingga penetapan anggaran di Komisi VII DPR kasusnya bermuara ke Kementerian ESDM.
"Dia diperiksa sebagai saksi SB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi. Selain Jero, kata Priharsa, pemeriksaan kasus Sutan juga melibatkan dua orang saksi lainnya. Mereka adalah anggota Komisi VII DPR Natasya Tatta dan Siti Romlah.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka Mei lalu karena diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Dalam amar putusannya terhadap Rudi, April lalu, majelis hakim menyebut Rudi pernah menyerahkan US$ 200ribu kepada Sutan. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.
Hingga kini lembaga antirasuah belum menyebut berapa besaran duit yang diterima Sutan. Namun atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Jero sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka pemerasan di kementeriannya sendiri. Pemerasan itu diduga dilakukan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, Jero akhirnya dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 KUHPidana.