Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon akan divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor hari Kamis (20/11).
Awalnya, sidang pembacaan putusan digelar pukul 09.00 WIB pagi ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun, hingga saat ini sidang belum juga berlangsung.
Melalui pengacaranya, Otto Hasibuan, Artha Meris mengaku siap menghadapi vonis. Meski demikian, ketika ditanya ihwal rencana pengajuan banding jika vonis memberatkan, Otto mengaku belum memutuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami baru akan memutuskan banding atau tidak tergantung putusan hakim, jadi kita lihat saja nanti ya," kata Otto kepada CNN Indonesia, di Jakarta, Kamis (20/11).
Meris selaku Direktur PT Kaltim Parna Industri didakwa menyuap Rudi Rubiandini pada tahun 2013 senilai US$ 522 ribu. Suap dilayangkan untuk memuluskan penurunan formula harga gas. Duit panas tersebut diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Meris dengan hukuman empat setengah tahun penjara.
"Kami meminta majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa Artha Meris Simbolon selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsidair lima bulan kurungan," ujar jaksa Irene Putrie saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11).
Atas tindakan tersebut, Meris didakwa primer melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam kasus yang sama, Rudi Rubiandini telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor selama tujuh tahun penjara pada penghujung April lalu.