KORUPSI SKK MIGAS

Vonis 3 Tahun Penjara Untuk Artha Meris

CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2014 13:15 WIB
Penyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, akhirnya mendapatkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Penyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, akhirnya mendapatkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp.100juta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Artha Meris Simbolon, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar hakim ketua Syaiful Arif saat persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4.5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Anggota Ugo mengatakan, hal yang memberatkan Meris adalah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan upaya negara memberantas korupsi, "dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya." Sementara itu, hal yang meringankan adalah Meris berkelakukan sopan.

Menanggapi putusan tersebut, Meris tak banyak komentar. "Terima kasih untuk perhatian yang diberikan kepada saya. Untuk pertanyaan silakan tanya ke pengacara saya," ujar Meris usai persidangan.

Kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan mengatakan pihaknya belum menentukan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi atau tidak. "Terus terang, kami kecewa dengan putusan tersebut. Putusan tidak memperlihatkan fakta yang ada. Semua kutipan pertimbangan hakim hanya didasarkan pada seorang saksi saja (Deviardi). Tak diperhatikan keterangan saksi dari Rudi Rubiandini," kata Otto usai persidangan.

Rudi dan pelatih golfnya, Deviardi adalah saksi dalam persidangan Meris. "Tentunya kalau sama-sama saksi, ada alasan untuk mempertimbangkan dua-duanya," ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut.

Meris selaku Direktur PT Kaltim Parna Industri terbukti menyuap Rudi Rubiandini pada tahun 2013 senilai USD 522 ribu. Suap dilayangkan untuk memuluskan penurunan formula harga gas. Duit panas tersebut diterima Rudi melalui pelatih golfnya, Deviardi.

Merujuk pada berkas dakwaan, pada November 2012, Marihad Simbolon selaku komisaris utama PT KPI mengirimkan surat kepada Menteri ESDM ihwal usulan penyesuaian formula gas perununannya. Sebagai tindak lanjut, Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan rapat pada 21 Desember 2012 yang menghasilkan penolakan bahwa usulan penurunan harga tidak dapat diberikan lantaran akan merugikan negara.

Pada rapat selanjutnya, diputuskan SKK Migas dan ESDM memberikan rekomendasi untuk penurunan harga. Namun, setelah dilakukan analisis, penurunan harga tidak diperlukan lantaran harga masih memberikan keuntungan bagi perusahaan Meris.

Tak puas sampai di situ, Meris dan Marihad melakukan lobi dengan Rudi. Meris memohon kepada Rudi untuk memberikan rekomendasi atau persetujuan guna menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.

Untuk memuluskan negosiasi tersebut, Meris menyuap Rudi dan menyerahkannya secara bertahap pada bulan Maret hingga 3 Agustus 2013 di sejumlah lokasi diantaranya Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat dan Cafe Nanini Plaza Senayan.

Atas tindakan tersebut, Meris mendapatkan dakwaan primer karena melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Rudi Rubiandini telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor selama tujuh tahun penjara pada penghujung April lalu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER