Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyitoh, telah menyuap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
"Perbuatan terdakwa, Romi dan Masyitoh, memberikan uang kurang lebih sebesar Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan ketua panel yang menangani perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang," kata jaksa Ely Kusumastuti dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11).
Romi dan Harno Joyo, pasangannya dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), kalah dalam Pilkada yang digelar tahun 2013. Rivalnya, Sarimuda dan Nelly, menang dengan selisih delapan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak terima, Romi dan Harno mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK. Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Agar memengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta kaki tangan Akil, Muchtar Effendy, untuk memenangkan perkara. Pada 13 Mei 2013, Masyito menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muchtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.
Oada 18 Mei 2013, Muchtar menyerahkan US$ 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil Mochtar. Pada 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang suap sebanyak Rp 3,8 miliar tersebut ke rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak. Sementara sisanya Rp 7,5 miliar disetorkan ke rekening atas nama Muchtar Effendy.
Pada hari yang sama, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013, tidak berlaku.
Akil juga menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih 23 suara.
Setelah memutuskan perkara, Masyitoh kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muchtar Effendy sebanyak Rp 2,75 miliar.
"Perbuatan terdakwa satu, Romy, dan terdakwa dua, Masyitoh, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Ely. Keduanya diancam penjara 15 tahun.
Pasangan suami istri itu didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Dalam dakwaan subsidair memberikan keterangan palsu, keduanya dianggap melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu, keduanya terancam 12 tahun bui karena memberi keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar.
Menanggapi dakwaan, kuasa hukum keduanya, Sirra Prayuna tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. "Saya ada pertimbangan sendiri untuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya ketika ditemui usai sidang.
Sirra juga tak banyak berkomentar ihwal materi dakwaan. "Nanti kita lihat di persidangan. Saya tidak mau berandai-andai. Untuk saksi meringankan, nanti kita lihat," ujarnya.