Jakarta, CNN Indonesia -- Usai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Kali ini, tiga saksi dipanggil untuk kasus yang telah menjerat tersangka dari kalangan pejabat Kemendagri, Sugiharto.
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga saksi itu adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Teguh Widiyanto, Malyono Mawar dan Winata Cahyadi.
Sebelumnya, penyidik KPK dikabarkan menggeledah Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri di Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan, Rabu (19/11) petang. Namun, penggeledahan tersebut ditampik oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Dodi Riatmadji.
Dodi menjelaskan kedatangan penyidik KPK ke kantor Ditjen Dukcapil bukan untuk menggeledah. Namun KPK, katanya, bermaksud bertemu Dirjen Dukcapil Irman untuk lantas menjemput Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan dari kantornya.
"Mungkin penyidik meminta izin kepada Pak Irman untuk membawa sekretarisnya," kata Dodi saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Mengenai keterangan itu, Priharsa lantas membenarkan bahwa kemarin penyidik membawa Drajat untuk ikut serta dalam penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
"Semalam penyidik pergi bersama dengan Sesdirjen (Drajat) untuk menggeledah rumahnya di kawasan Pamulang," ujarnya.
Penggeledahan di rumah Drajat berlangsung sejak pukul 20.00 WIB. Selain rumah Drajat, kata Priharsa, penyidik juga menggeledah satu rumah lainnya di kawasan tersebut. Namun, belum diketahui siapa pemilik rumah itu.
Pengadaan e-KTP merupakan proyek pemerintah senilai Rp 6 triliun yang kini mangkrak. Proyek itu mandek setelah KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Saat kasus itu mencuat, Sugiharto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.