Pelantikan yang akhirnya digelar pukul 15.30 WIB itu, dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Sekertaris Negara Pratikno, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sekertaris Kabinet Andi Widjajanto, Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman, dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 2014 tentang pengangkatan Jaksa Agung Republik Indonesia, Jokowi mengangkat M Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru. Keputusan presiden ini berlaku sejak pelantikan.
“Saya bersumpah, dengan sekuat tenaga akan mengusahakan kesejahteraan Republik Indonesia, bahwa saya akan menjalankan tugas dan kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada bangsa dan negara,” kata Prasetyo dalam cuplikan sumpah yang diucapkannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya sederhana. Meski Prasetyo pernah menyandang jabatan mentereng di Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, namun ia aktif dalam partai politik. Sehingga para aktivis merasa khawatir dengan independensinya.
Presiden Joko Widodo menunjuk M. Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Pelantikan rencananya digelar siang ini di Istana Negara, Kamis (20/11). Surat Keputusan Presiden telah ditandatangai Kamis pagi oleh Presiden Jokowi. Prasetyo ialah Jaksa Agung Muda Pidana Umum periode 2005-2006. Ia saat ini menjabat sebagai anggota DPR setelah lolos dalam Pemilu Legislatif 2014 dari Partai NasDem.