"Terlalu mudah, kemungkinan WNA menyewa sebuah tempat untuk melakukan kejahatan di Indonesia sangat tinggi," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Komisaris Besar Rahmat Wibowo di Jakarta, Kamis (20/11).
Dia mengatakan, biaya sewa rumah di Indonesia terhitung murah. Dengan membayar Rp 35 juta hingga Rp 50 juta, penyewa telah mendapat fasilitas mewah. Hal itu masih ditambah dengan sifat masyarakat yang tak acuh terhadap keberadaan warga asing di lingkungan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahmat mengatakan, para tersangka yang merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan tersebut berpindah rumah setiap dua bulan sekali. "Saya yakin mereka juga sudah mempersiapkan tempat baru tapi terlebih dahulu ditangkap," ujarnya.
Sebanyak 65 orang itu disangka melakukan pidana penipuan dan pemerasan menggunakan pesawat telepon dengan modus mengaku sebagai penegak hukum. Ke-65 orang tersebut adalah 28 warga Tiongkok dan 37 warga Taiwan. Korban yang diperas adalah warga negara Taiwan dan Tiongkok.
Saat ini, 65 orang tersebut sudah dideportasi ke negara mereka masing-masing. Rahmat mengatakan penegakan hukum terhadap mereka diserahkan pada Kepolisian Tiongkok dan Taiwan karena menghemat biaya dan tenaga. "Kami menganut sistem cepat, hemat, dan sederhana karena bila diadili di Indonesia akan mengeluarkan biaya yang lebih besar," katanya.
Rahmat mengatakan belum mengetahui berapa kerugian yang diderita akibat perbuatan kejahatan 65 WNA tersebut. "Karena korban semua ada di Tiongkok dan Taiwan maka kami terus koordinasi dengan kepolisian di sana," kata Rahmat.
Namun Rahmat beserta penyidik lainnya masih mencari warga negara Indonesia yang diduga menjadi fasilitator dan kurir para WNA selama hidup di Indonesia. "Mereka sulit dicari karena setelah mengurus soal sewa rumah dan segala macam kebutuhan para WNA, mereka langsung menghilang dan identitas mereka pun palsu," ujar Rahmat.