KORUPSI KOMISI YUDISIAL

Kejaksaan Akan Kaji Vonis Bekas Karyawan KY

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 08:41 WIB
Pihak Kejaksaan Agung mengatakan vonis bekas pegawai Komisi Yudisial (KY) tersangka korupsi, Al Jona Al Kautsar, akan menjadi dasar untuk pengembangan kasus.
Gedung Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung mengatakan vonis bekas pegawai Komisi Yudisial (KY) tersangka korupsi, Al Jona Al Kautsar, akan menjadi dasar untuk pengembangan kasus korupsi di lingkup KY. (CNNIndonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Kejaksaan Agung mengatakan vonis bekas pegawai Komisi Yudisial (KY) yang menjadi tersangka penyalahguna wewenang dan jabatan, Al Jona Al Kautsar, akan dijadikan dasar untuk mengembangkan kasus korupsi di lingkup KY.

"Nanti vonis yang dijatuhkan akan dikaji oleh Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T. Spontana, kepada CNN Indonesia, Minggu malam (23/11).

Tony mengatakan dari vonis tersebut akan dilakukan pengembangan kasus menyusul penyebutan beberapa nama oleh Al Jona selama persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama persidangan terdakwa mengatakan beberapa orang ikut terlibat dalam aksi melanggar hukum yang dia lakukan," ujar Tony.

Nama-nama yang sering disinggung oleh Al Jona dalam persidangan diantaranya Sekretaris Jenderal KY Muzayyin Mahbun serta Bambang Sukirno dan Yasdi Satya Graha selaku Kepala Sub Bagian Verifikasi dan Akuntasi KY.

Berdasarkan keterangannya di persidangan, Al Jona menuding Muzayyin memerintahkan bagian keuangan KY untuk mencarikan dana taktis untuk pimpinan karena kondisi keuangan yang memburuk.

Tony lantas mengungkapkan nama-nama yang akan masuk dalam radar Kejaksaan Agung tergantung pada vonis yang dibacakan hakim.

"Kita lihat apakah nama-nama tersebut akan dibacakan hakim atau tidak saat vonis," katanya.

Sebelumnya, Al Jona dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi senilai Rp 4,5 miliar atau dibui tiga tahun tambahan, jika dalam satu bulan tidak mengembalikan uang tersebut.

Dia didakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga menguntungkan dirinya sendiri. Sesuai kewenangannya di KY, Al Jona memiliki tugas membuat daftar gaji, tunjangan, honor pegawai, dan honor komisioner.

Selain itu, dia berwenang mengelola dan melakukan rekapitulasi pembayaran uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS), uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat (ULP), dan uang layanan persidangan (ULS).

Namun, dia diduga memanipulasi daftar tersebut dan meraup keuntungan ilegal senilai Rp 4,5 miliar. Uang tersebut didapat dalam rentang bulan Mei 2009 hingga Maret 2013.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER