KORUPSI ALIH FUNGSI HUTAN

Izin Pemanfaatan Hutan Jadi Celah Korupsi

CNN Indonesia
Minggu, 23 Nov 2014 16:54 WIB
8 regulasi sektor kehutanan diduga menjadi ladang korupsi di Kementerian Kehutanan. Korupsi terjadi beberapa tahap, membuat alih fungsi lahan tak terkendali.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar (tengah). (Antara/Rony Muharrman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera merevisi beberapa regulasi sektor kehutanan. Regulasi di sektor kehutanan dapat menjadi kanal baru yang berpotensi menjadi tempat tindak korupsi.

"Indonesia adalah negara dengan perusakan hutan paling tinggi, dan ada beberapa isu mengenai regulasi sektor kehutanan yang membuka potensi korupsi," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW Emerson Yuntho dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Minggu (23/11).

Menurut ICW, setidaknya ada delapan regulasi yang menjadi sasaran empuk para mafia hutan. Dua di antaranya termaktub dalam peraturan pemerintah, sedangkan enam lainnya tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua regulasi yang dapat membuka kesempatan terjadinya korupsi adalah PP Nomor.6/2007 juncto PP 3/2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan hutan, dan regulasi tentang Perlindungan Hutan dalam PP 45/2004 juncto PP 60/2009.

Sementara keenam peraturan Menteri Kehutanan yang terindikasi menjadi jalur korupsi adalah Permenhut P.50/2010 juncto P.62/2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam; Permenhut P.33/2009 juncto. P.5/2011 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi; Permenhut nomor P.56/2009, Permenhut P.55/2006 juncto, Permenhut P.8/2009 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan Negara; Permenhut P.18/2007 dan Permenhut P.39/2008 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

ICW mengkhawatirkan kebijakan yang berkaitan dengan izin pemanfaatan hutan dapat memberikan tekanan yang luas pada Menteri Kehutanan dan pejabat daerah. Dari sana, ICW beranggapan celah-celah korupsi akan terbuka semakin lebar.

"Jika permasalahan ini dilihat dari hulu ke hilir, maka permasalahannya terletak pada korupsi di sektor kehutanan. Akibat korupsi, maka pengawasan hutan tidak efektif. Praktek illegal logging marak dilakukan dan akhirnya mempercepat deforestasi," kata Emerson.

Akibat korupsi pula alih fungsi lahan kian tidak terkendali. Praktek korupsi pada sektor ini dalam kondisi menghawatirkan dan terjadi beberapa tahap. Misalnya dalam rantai suplai industri kayu mulai dari perizinan, penebangan, pengangkutan, pelelangan, dan saat pembayaran pajak dan retribusi.

"Setidaknya hal ini bisa menjadi komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan perubahan dan revisi sejumlah regulasi yang berpotensi merugikan negara," ujar Emerson.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER