Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penanganan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan yang melibatkan bekas Menteri Kehutanan MS Kaban tergolong lambat.
Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menyelesaikan perkara tersebut guna memberikan efek jera pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar tidak terjadi kasus serupa.
"KPK harus mempercepat penanganan kasus untuk memberi pelajaran penting bagi kementerian. Karena itu kasus yang melibatkan MS Kaban harus segera diproses lebih lanjut," kata Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emerson juga menilai KPK tak memiliki alasan untuk menunda kelanjutan kasus tersebut. Alasannya, menurut dia, sudah terlihat jelas ada aliran dana yang diterima oleh Kaban. "Ada intensi MS Kaban untuk meminta uang pada Anggoro, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan status MS Kaban. Jika ini tidak dilakukan (pengusutan), akan menuda proses penegakan hukum," ujar Emerson.
Tak hanya itu, Emerson juga meminta kasus tersebut menjadi
shock therapy di lingkungan Kementerian Kehutanan. "Kami ingatkan kepada menteri yang sekarang menjabat agar tidak terjebak pada jurang praktik korupsi. Kami berharap Menhut Siti Nurbaya juga tidak membuat kebijakan tertentu yang memihak pada suatu kepentingan," kata dia.
Kaban yang mantan Menhut dianggap mengetahui banyak soal proyek SKRT, proyek di mana Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Namun Kaban membantah ada masalah pada proyek tersebut.