Kepala Seksi Lintas Batas, Subdit Darat dan Lintas Batas, Divisi Interdiksi BNN, AKBP Bugi Suhenda mengatakan, penangkapan ND bermula setelah dilakukan penangkapan seorang pria berinisial AA, 30, di sebuah pos keamanan Komplek Perhubungan Udara, Blok A, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11) siang lalu.
AA, kala itu, tertangkap tangan memiliki narkotika golongan I jenis shabu dengan bera 5 kilogram. Shabu tersebut dia sembunyikan dalam lima knalpot mobil (silencer).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bugi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ND, BNN mengetahui pengiriman paket narkotika dilakukan lewat jalur laut, dikirim dari China menuju Jakarta. “Modusnya kirim paket sparepart. Shabu dimasukkan ke dalam knalpot dan dilas lagi,” kata Bugi.
“Dia kenal sama warga Nigeria itu di Jaksa. Dari pengakuan ND, dia memang sering bergaul di sekitaran Jalan Jaksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bugi memastikan, ND merupakan wanita yang dimanfaatkan oleh warga asing sebagai kurir narkotika di Jakarta. “Dia dijadiin kurir sudah lama. Hidupnya dibiayain, disewain apartemen juga,” kata Bugi.
Atas barang bukti yang dimilikinya, ND dipastikan terkena pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.