Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional menemukan modus baru pengiriman paket narkotika. Kali ini, paket dikirim dilakukan dengan modus kemasan paket bertuliskan dokumen impor suku cadang mobil. ND, seorang kurir wanita berusia 40 tahun ditangkap Direktorat Interdiksi BNN pada Kamis (13/11) di apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Lintas Batas, Subdit Darat dan Lintas Batas, Divisi Interdiksi BNN, AKBP Bugi Suhenda mengatakan, penangkapan ND bermula setelah dilakukan penangkapan seorang pria berinisial AA, 30, di sebuah pos keamanan Komplek Perhubungan Udara, Blok A, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/11) siang lalu.
AA, kala itu, tertangkap tangan memiliki narkotika golongan I jenis shabu dengan bera 5 kilogram. Shabu tersebut dia sembunyikan dalam lima knalpot mobil (silencer).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dari AA, kami mengetahui bahwa shabu tersebut adalah milik ND. Setelah menangkap ND di apartemen, diketahui bahwa pengiriman paket narkotika tersebut dikendalikan oleh kekasih ND, pria warga negara Nigeria, Andreas Akanna (DPO),” ujar Bugi kepada CNN Indonesia, Rabu (19/11).
Bugi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ND, BNN mengetahui pengiriman paket narkotika dilakukan lewat jalur laut, dikirim dari China menuju Jakarta. “Modusnya kirim paket sparepart. Shabu dimasukkan ke dalam knalpot dan dilas lagi,” kata Bugi.
Melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh BNN juga diketahui bahwa ND baru beberapa bulan menempati apartemen pemberian Akanna. ND, dalam pemeriksaannya, juga mengaku berkenalan dengan Akanna pertama kali di kawasan hiburan malam, Jalan Jaksa, Jakarta Pusat.
“Dia kenal sama warga Nigeria itu di Jaksa. Dari pengakuan ND, dia memang sering bergaul di sekitaran Jalan Jaksa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bugi memastikan, ND merupakan wanita yang dimanfaatkan oleh warga asing sebagai kurir narkotika di Jakarta. “Dia dijadiin kurir sudah lama. Hidupnya dibiayain, disewain apartemen juga,” kata Bugi.
Atas barang bukti yang dimilikinya, ND dipastikan terkena pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dan pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati.