Jakarta, CNN Indonesia -- Hongkong merupakan salah satu negara dimana banyak kasus tenaga kerja wanita (TKW) terjerat sindikat narkotik. Menurut data Migrant Care, di Hongkong saja ada 29 TKI yang dipenjara karena kasus narkoba. Mereka semua kini terancam hukuman mati.
Untuk tahun 2014, menurut catatan BNN, sindikat narkotika internasional banyak menyasar TKI di Hongkong. Kaki tangan jaringan ini berkeliaran di Victoria Park, mengincar para pekerja yang masa tinggalnya di Hongkong sudah lewat.
"Mereka ditawari pekerjaan baru ke China, yaitu membawa barang ke negara itu. Sindikat menyediakan paspor serta kartu identitas baru," kata Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti, Aset dan Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sundari kepada CNN Indonesia, tiga pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pekerjaan "mengantar barang" ini para kurir mendapat uang Rp 5 hingga 10 juta sekali mengantar. Barang tersebut harus diserahkan ke orang tertentu di negara yang dituju. Untuk menghilangkan jejak, para kurir ini diharuskan terbang secara estafet ke berbagai negara sebelum sampai ke tujuan.
Jaringan narkotika internasional memiliki banyak kaki tangan di Indonesia. Anis mengatakan untuk menjebak para TKI, kaki tangan ini seringkali "menyamar" menjadi agen PJTKI.
Salah satu kasus besar yang pernah terungkap adalah Vivian yang dijuluki Ratu Kurir Narkotika oleh BNN. Vivian ini bertugas mencari perempuan yang ingin bekerja ke luar negeri hingga ke pelosok daerah di Indonesia.
Vivian menerapkan pola rekruitmen mirip PJTKI. Setelah mendapatkan korban, Vivian lalu meminta korban itu berangkat ke luar negeri sebagai TKI. Pada saat itu si korban mendapat titipan koper. Di luar negeri kendali langsung dipegang sindikat internasional.