KORUPSI BANK DKI

Terdakwa Korupsi Bank DKI Divonis Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 11:48 WIB
Adi Rachmanto, terdakwa korupsi pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan ATM Bank DKI akan hadapi vonis hari ini.
Ilustrasi. Adi Rachmanto, terdakwa korupsi pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan ATM Bank DKI akan mengahadapi vonis hari ini. (Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi Goverment Cash Management System (GCMS) dan perluasan layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI Adi Rachmanto akan mengahadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi, Senin (24/11). Sidang pembacaan putusan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Sutiyo Jumadi.

"Betul putusan hari ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (24/11).

Waluyo mengatakan, pada dua sidang sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI menuntut Adi dengan hukuman 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subisder enam bulan kurungan. Adi juga dituntut mengembalikan uang korupsi, "Rp 2,1 miliar subsider 3 bulan kurungan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi selaku Direktur PT Praksis Solusion Indonesia (PT PSI) ditengarai mengingkari kontraknya sebagai perusaahaan penggarap proyek GCMS. Adi didakwa hanya menyelesaikan satu dari delapan modul proyek yang ditentukan pada tahun anggaran 2009-2010.

Alhasil, proyek GCMS senilai Rp 8,46 miliar tersebut tak berjalan sesuai hitam di atas putih. Penyimpangan dilakukan bersama dengan oknum lain yakni bekas Direktur Operasional Bank DKI Ilhamsyah Joenoes dan Direktur PT Karimata Solusi Padu (PT KSP) Henri J Maraton.

Henri dan perusahaannya berwenang menggarap proyek ATM. Anggaran proyek tersebut senilai Rp 82,5 miliar. Namun dalam praktiknya, dia tak menggarap pengadaan ATM sesuai kontrak.

Selain itu, jaksa juga menemukan adanya penunjukan langsung kedua perusahaan tanpa adanya pelelangan proyek. Atas tindakan penyelewengan proyek GCSM dan ATM, negara merugi Rp 20,7 miliar.

Adi didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER