KORUPSI KOMISI YUDISIAL

Bekas Pegawai KY Dihukum Lima Tahun Bui

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2014 12:43 WIB
Terdakwa kasus korupsi manipulasi angka pembayaran uang pelayanan dan layanan pegawai Komisi Yudisial, Al Jona Al Kautsar, divonis lima tahun penjara.
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (19/9). Hari ini, Terdakwa kasus korupsi manipulasi angka pembayaran uang pelayanan dan layanan pegawai Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar, divonis lima tahun penjara . (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus korupsi manipulasi angka pembayaran uang pelayanan dan layanan pegawai Komisi Yudisial (KY), Al Jona Al Kautsar, divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin (24/11). "Menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar," ujar Hakim Ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/11).

Apabila Al Jona tak mampu membayar uang pengganti dalam rentang satu bulan, maka harta bendanya akan dilelang. "Kalau tidak mencukupi, akan dipidana penjara selama dua tahun," ucap Artha.

Hal yang memberatkan vonis, Al Jona tidak mendukung upaya negara memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, menurut majelis, Al Jona berkelakuan sopan dan belum pernah dihukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Al Jona dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam pembuktiannya, jaksa menghadirkan sedikitnya 15 orang saksi saat persidangan yang berlangsung sejak Agustus lalu.

Menanggapi vonis, Al Jona mengaku tidak puas. "Saya disebut tersangka tunggal. (Majelis) tidak mempertimbangkan (dana) untuk operasional yang lain. Dinilai uang sebesar itu untuk kebutuhan pribadi. Padahal penyidik kejaksaan melihat tidak digunakan untuk apa-apa, (yang terbukti) paling hanya aset kendaraan saja," ujar Al Jona usai sidang di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Zulham Mulyadi mengatakan pihaknya akan menyarankan kepada Al Jona untuk mengajukan banding. "Tapi nanti kembali lagi kepada Al Jona," ujarnya. Dalam sidang, baik kuasa hukum maupun jaksa sepakat untuk pikir-pikir, artinya, masih ada kesempatan mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Sebelumnya, bekas staf Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat KY tersebut didakwa menyalahgunakan wewenang dan jabatan sehingga menguntungkan dirinya.

Al Jona berkewajiban membuat daftar gaji, tunjangan, honor pegawai, dan honor komisioner. Selain itu ia berwenang mengelola dan melakukan rekapitulasi pembayaran uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS), uang layanan penanganan atau penyelesaian laporan masyarakat (ULP), dan uang layanan persidangan (ULS).

Namun, ia dinilai terbukti memanipulasi daftar tersebut dan meraup keuntungan ilegal senilai Rp 4,5 miliar. Duit tersebut didapat dalam rentang bulan Mei 2009 hingga Maret 2013.

Pada 2009, ia menerima duit panas senilai Rp 153,8 juta. Berselang setahun, rekeningnya menggelembung dengan tambahan uang hampir sepuluh kali lipat senilai Rp 1,13 miliar.

Tak puas, ia tetap melanjutkan praktik manipulatifnya yang mengakibatkan uang senilai Rp 1,5 miliar melenggang mulus ke kantong pribadinya. Duit panas sebanyak Rp 1,45 miliar berhasil ia peroleh pada tahun 2012. Terakhir, pada tahun 2013, Al Jona mendulang keuntungan senilai Rp 207 juta. Padahal, gajinya sebagai pegawai KY tak lebih dari 35 juta saban tahunnya.

Atas tindakan tersebut, ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER