Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik belum mengenakan pasal 340 KUHP atau dugaan pembunuhan berencana pada Jean Alter Huliselan. Tersangka pembunuh Sri Wahyuni itu mengaku melakukan aksinya di kawasan Prapanca setelah dari tempat hiburan malam di Blok M, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta AKP Azhari Kurniawan, Senin (24/11) mengatakan, hingga saat ini belum ada alat bukti yang mengarahkan penyidik menjerat Alter dengan pasal 340 KUHP.
"Belum ada alat bukti yang mengarah ke (pasal) 340," kata Azhari kepada CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Azhari menilai Alter dalam kondisi kejiwaan yang normal saat membunuh Sri di dalam mobil Honda Freed pada Sabtu (15/11) pagi di kawasan Prapanca, Jakarta Selatan.
Sri dibunuh oleh teman dekatnya itu sekitar pukul 05.45 - 06.00 wib. Bagaimana cara Alter membunuh, dalam kondisi mabuk atau tidak, menurut Azhari masih dalam proses penyidikan.
Usai membunuh Sri, Alter diketahui sempat pulang ke kediamannya di kawasan Kemang. Dari situ, masih dengan menggunakan mobil Sri ia pergi ke bandara.
Kondisi Sri sendiri saat itu diduga sudah tak bernyawa. Dari catatan parkir, mobil yang dikendarai Jean dan berisi mayat Sri itu masuk hari Sabtu (15/11) pukul 08.21 WIB.
Jean meninggalkan jenazah Sri di dalam mobil dengan ditutupi jaket hitam. Ia langsung terbang ke Nabire, Papua untuk menemui keluarganya di sana.
Jenazah Sri sendiri ditemukan pada hari Selasa (18/11) dalam kondisi rusak dan mengeluarkan bau menyengat. Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara.
Identitas Sri diketahui setelah petugas menelusuri kepemilikan kendaraan serta kartu pelajar milik anak Sri yang ada di dalam mobil.
Saat ini, Jean masih diperiksa oleh penyidik Polres Bandara Soekarno Hatta. Petugas juga masih menunggu hasil visum jenazah Sri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sri.