Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus penggelapan, penipuan, dan pencucian uang pensiunan Bank Indonesia (BI). Jumlah uang yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 33 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonom Khusus Brigadir Jenderal Polisi Kamil Razak, Senin (24/11), petugas mengamankan enam orang tersangka. Enam tersangka ini adalah RK, TK IQ, TK TLBN, FJR, RNLD, dan MSHR.
Polisi menangkap mereka pada 4 November lalu. Menurut Kamil, kasus ini dilaporkan pada 3 November lalu. Selang sehari, petugas bergerak dan menangkap 5 orang tersangka. Adapun satu tersangka yakni TK TLBN baru ditangkap tiga hari yang lalu setelah pengembangan dilakukan. "Ini kasus tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang," kata Kamil kepada wartawan Mabes Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang digunakan adalah pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh tersangka FJR. Dia memalsukan tanda tangan Direktur Utama PT BTS yang selama ini mengelola dana tersebut. Akibatnya,dana yang seharusnya disimpan selama beberapa waktu malah dicairkan.
Bank sebelum mencairkan menurut Kamil memang seharusnya melakukan konfirmasi. Namun nomor telepon yang dicantumkan dalam formulir adalah nomor tersangka TK IQ. "Tersangaka ini yang kemudian mengaku sebagai Direktur Utama PT BTS," kata Kamil.
Uang tersebut selanjutnya dialihkan ke rekening perusahaan yang lain yakni PT MQL. Perusahaan ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan showroom.
PT MQl ini adalah milik tersangka yang lain yakni RNLD dan FJR. Dana tersebut, lanjut Kamil, kemudian diinvestasikan ke luar negeri seperti Hong Kong, Korea Selatan, Singapura dan Malaysia. Barang bukti yang ditemukan sampai saat ini di antaranya tiga unit mobil dan dokumen perbankan terkait deposito dan cek dari Bank Danamon dan BRI.
Atas perbuatan ini, tersangka dijerat dengan pasal 49 Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tersangka juga dengan pasal 81 dan atau pasal 85 Undang-undang nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana serta Pasal 3 dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 Pencegahan Dan Pembrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.