Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi keluhan yang dilontarkan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terkait ekspos media yang dianggap berlebihan dalam memberitakan kasus korupsi.
Presiden RI ke-7 ini membenarkan gagasan APPSI bahwa pemeriksaan kepala daerah seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat Jenderal (Irjen), karena hal ini telah diatur undang-undang.
"Jadi setiap pemeriksaan kepada kepala daerah itu kan mesti dicek oleh BPK, BPKP, APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Nah tahapan itu harus dilalui. Bukan dikit-dikit langsung dipanggil," tutur Jokowi kepada pers seusai acara makan siang bersama para gubernur di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam pertemuan informal para gubernur seluruh Indonesia, Ketua APPSI yang juga Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyampaikan keluhannya kepada Jokowi terkait hal itu.
Syahrul menuturkan, “Kita sama-sama sepakat dalam rangkaian pemberantasan korupsi. Kita berharap tidak ada ruang dan celah bagi korupsi dalam kehidupan pemerintah yang ada. Tetapi, kami berharap bahwa seluruh prosedur dan aturan yang selama ini menjadi bagian dari lingkup yang berkait dengan penanganan pemerintahan ditegakkan sesuai peraturannya. Kami berharap tidak ada ekspos perkara yang mendahului seluruh rangkaian proses.”
Ekspos media itu, lanjut Syahrul, dapat membuat para gubernur kehilangan delegitimasi dan wibawa pemerintahan. "Padahal belum tentu itu menjadi persoalan," kata dia.
Ke depannya, Jokowi mengaku akan menyambungkan masalah ini dengan Kapolri dan Jaksa Agung. "Kecuali tangkap tangan," kata dia.
Kendati demikian, Jokowi meminta pers untuk menanyakan proses pemecahan masalah ini lebih lanjut kepada para gubernur. "Tanya ke gubernur. Saya pernah jadi gubernur dan wali kota," ucap dia.
Bekas Wali Kota Solo itu menuturkan, proses pemeriksaan kepala daerah terkait kasus korupsi ini tak berlaku pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Beda dengan KPK," kata dia singkat.