Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengirimkan nama wakilnya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pekan depan. Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta kosong setelah Ahok, sapaan Basuki, dilantik menjadi Gubernur Jakarta menggantikan Joko Widodo yang terpilih menjadi Presiden RI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepala daerah berhak untuk memilih wakilnya sendiri. Nama calon wakil kepala daerah diusulkan paling lambat 15 hari setelah pelantikan kepala daerah. Wakil nantinya juga akan dilantik oleh sang kepala daerah.
Ahok akan menyerahkan nama wakilnya ke Mendagri setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme dan persyaratan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jumat ini PP-nya keluar. Kalau cepat, Senin atau Selasa depan saya serahkan (nama wakil gubernur),” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (25/11).
Menurut Ahok, ada banyak pertimbangan dalam memilih Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Pertimbangannya partai atau enggak, sebab menurut Perppu bisa dipilih. Bisa pegawai negeri sipil, bisa orang partai, bisa profesional,” ujar Ahok.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Johnny Simanjuntak mengusulkan wakil Ahok berasal dari partai politik. Alasannya, posisi gubernur dan wakil gubernur sesungguhnya merupakan jabatan politis. (Baca:
Ahok Disarankan Pilih Wagub Politisi)