Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kepala daerah berhak untuk memilih wakilnya sendiri. Nama calon wakil kepala daerah diusulkan paling lambat 15 hari setelah pelantikan kepala daerah. Wakil nantinya juga akan dilantik oleh sang kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahok, ada banyak pertimbangan dalam memilih Wakil Gubernur DKI Jakarta. “Pertimbangannya partai atau enggak, sebab menurut Perppu bisa dipilih. Bisa pegawai negeri sipil, bisa orang partai, bisa profesional,” ujar Ahok.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Johnny Simanjuntak mengusulkan wakil Ahok berasal dari partai politik. Alasannya, posisi gubernur dan wakil gubernur sesungguhnya merupakan jabatan politis. (Baca: Ahok Disarankan Pilih Wagub Politisi)