Jakarta, CNN Indonesia -- Realisasikan pemerintahan daerah yang bersih korupsi, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, akan membatasi pengambilan uang tunai para pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Tahun depan DKI tidak boleh mengambil uang lebih dari Rp 25 juta," kata Ahok di Hotel JS Luwansa, usai jadi pembicara di Konferensi Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (25/11) sore.
"Tadi baru saya tanda tangan surat kepada KPK dan PPATK untuk memeriksa seluruh pejabat Eselon I dan Eselon II," ujar Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan itu, Ahok memaparkan, cara lain yang akan dilakukan adalah dengan hanya melakukan transaksi satu jalur. "Semua transaksi mesti lewat Bank DKI. Tahun ini masih Rp 100 juta. Makanya, tahun depan saya batasi Rp 25 juta," ujar Ahok.
Saat ditanya apakah keputusan tersebut ada di dalam Pergub, Ahok menjawab, "Tinggal instruksi Bank DKI dong. Pokoknya kalau ada orang keluarin cek diatas 25 juta, tolak, enggak bisa tarik. Lalu SKPD yang mengeluarkan cek lebih dari 25 juta, saya akan copot. Jadi sederhana," katanya.
Ahok juga mengatakan, dirinya telah menemukan beberapa hal yang menjadi tanda tanya dari laporan ICW (Indonesia Corruption Watch). "Ada beberapa pejabat Eselon II yang tidak melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Nah, kita hukum aja, kita copot, staffin saja. Biar jelas," ucapnya tegas.
Bekas Bupati Belitung ini sendiri mengaku sudah melaporkan LHKPN. "Oh, saya
mah dari dulu, dari DRPD," kata Ahok.