REVISI UU PERKAWINAN

Empat Ormas Dukung Perkawinan Beda Agama

CNN Indonesia
Selasa, 25 Nov 2014 14:26 WIB
Empat ormas agama menyatakan dukungannya atas perkawinan beda agama dalam sidang uji materi yang diadakan di Gedung MK, pada Senin (24/11).
Ilustrasi perkawinan. Empat ormas agama menyatakan dukungannya atas perkawinan beda agama dalam sidang uji materi yang diadakan di Gedung MK, pada Senin (24/11). (Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan pemeluk agama dari empat organisasi masyarakat menyatakan dukungannya atas perkawinan beda agama dalam sidang uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (24/11).

Hal ini disampaikan oleh Damien Agata Yuvens, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kepada CNN Indonesia, Selasa (25/11).

"Dalam enam kali sidang yang digelar di MK, sudah empat ormas agama nyatakan dukungan atas perkawinan beda agama, " ujar Damien selaku salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat ormas agama tersebut, katanya, adalah Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN) dan Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi).

"KWI dan PGI dengan jelas menyatakan dukungannya agar UU Perkawinan Pasal 2 Ayat 1 direvisi," ujar dia.

Damien mengatakan ormas agama menilai ketentuan yang terdapat dalam pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menimbulkan kesulitan warga negara yang hendak melakukan perkawinan beda agama serta mendapatkan pencatatan sipil.

"Akibatnya, sering terjadi pemaksaan kepada satu pihak untuk pindah agama demi mempermudah pencatatan sipil," katanya.

Tak hanya itu, mereka juga mengkritisi upaya pemerintah yang membawa urusan agama, yang semestinya urusan personal atau individu bersangkutan, ke dalam ranah publik.

Damien juga mengatakan pihaknya tidak menginginkan pemerintah untuk menghapus atau menghilangan pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tersebut.

"Kami hanya ingin pemerintah memaknai ulang pasal tersebut agar setiap warga negara bisa mendapatkan hak nikah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, lima pemohon dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengajukan permohonan uji materi atas pasal 2 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima pemohon tersebut menilai pasal tersebut merugikan hak-hak konstitusi dari warga negara yang hendak menikah dengan pasangan beda agama.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER